PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 30
BAB 3 — PENYERAHAN DAN PENELITIAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan. (2) Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat), yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; c. 1 (satu) rangkap untuk Panwas Kabupaten/Kota;dan d. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota.
