Pasal 29
BAB 3 — PENYERAHAN DAN PENELITIAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dari PPK di wilayah kerjanya paling lama 4 (empat) hari setelah menerima berita acara dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung; b. Panwas Kabupaten/Kota; dan c. PPK. (3) Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung dan Panwas Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti pendukung. (4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dan mencatat dalam Lampiran Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan. (5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung tidak dapat menerima, Pasangan Calon atau tim penghubung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan.
