PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 21
BAB 3 — PENYERAHAN DAN PENELITIAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan hasil verifikasi dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK. (2) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan hasil verifikasi dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui PPK. (3) Pendukung Pasangan Calon tidak dapat menarik kembali dukungannya, sejak KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
