PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 22
BAB 3 — PENYERAHAN DAN PENELITIAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), PPS melakukan verifikasi faktual. (2) Verifikasi faktual oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk membuktikan kebenaran dukungan kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan. (3) Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, PPS dapat mengangkat petugas peneliti dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) setempat sesuai kebutuhan.
