PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 20
BAB 3 — PENYERAHAN DAN PENELITIAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h terjadi apabila: a. 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon perseorangan; b. dukungan ganda sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
- kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, alamat, Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), tempat dan tanggal lahir, dan status perkawinan; atau
- kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan; atau c. 1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan Calon. (2) Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, dukungan hanya dihitung 1 (satu). (3) Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c, ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh PPS. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun hasil verifikasi dukungan ganda dalam Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan. (5) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan dokumen asli berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada: a. Bakal Pasangan Calon perseorangan; b. KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan c. PPS melalui PPK dengan dilampiri hasil verifikasi dukungan ganda. (6) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyampaikan salinan asli berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada: a. Bakal Pasangan Calon perseorangan; dan b. PPS melalui PPK dengan dilampiri hasil verifikasi dukungan ganda.
