Pasal 19
BAB 3 — PENYERAHAN DAN PENELITIAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan telah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, tetapi tidak sesuai atau tidak ada dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan dinas
kependudukan dan catatan sipil untuk meneliti kembali data pendukung yang bersangkutan terhadap daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinas kependudukan dan catatan sipil menyatakan bahwa: a. data kependudukan pendukung benar, maka dukungan dinyatakan memenuhi syarat; b. data kependudukan pendukung tidak benar, maka dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat; c. tidak dapat menyatakan kebenaran atas data kependudukan pendukung, maka dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan. (3) Dalam hal jumlah dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ditindaklanjuti verifikasi faktual oleh PPS. (4) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Model BA.3.1-KWK Perseorangan. (5) Berita Acara hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, dibuat dalam 5 (lima) rangkap asli yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk Bakal Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk PPK; c. 1 (satu) rangkap untuk PPS melalui PPK dengan dilampiri Berita Acara Model BA.3.1-KWK Perseorangan; d. 1 (satu) rangkap untuk PPL melalui Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; dan e. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
