Pasal 6
BAB 2 — TATA KERJA PENYELENGGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
Tugas, wewenang dan kewajiban KPU Provinsi/KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, meliputi: a. merencanakan program, anggaran dan MENETAPKAN jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada kebijakan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a; b. menyusun dan MENETAPKAN pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b; c. melakukan konsultasi terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, apabila diperlukan; d. menyusun dan MENETAPKAN tata kerja KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan ini; e. mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan berpedoman pada Peraturan KPU; f. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan klarifikasi kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; www peraturan go id
g. melakukan bimbingan teknis setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; h. menyampaikan laporan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU, DPRD Provinsi dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; k. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Bawaslu; l. melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; m. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan pegawai Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
