Pasal 7
BAB 2 — TATA KERJA PENYELENGGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
Tugas, wewenang dan kewajiban KPU Provinsi/KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, meliputi: a. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan klarifikasi kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; c. menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diserahkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPU; www peraturan go id
d. melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain dalam penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
