Pasal 5
BAB 2 — TATA KERJA PENYELENGGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
Tugas, wewenang dan kewajiban KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan, meliputi: a. MENETAPKAN kebijakan tahapan, program, jadwal dan kebutuhan anggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menyusun dan MENETAPKAN peraturan untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah; c. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; d. melakukan supervisi, memberikan arahan dan konsultasi, asistensi, dan klarifikasi kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan; e. melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan Pemilihan; www peraturan go id
f. menerima laporan periodik, laporan pertanggungjawaban dan laporan hasil Pemilihan dari:
- KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih, melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota. g. melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain dalam penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi/KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
