PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih. (2) Tanggung jawab akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melaporkan pertanggungjawaban akhir kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan yang diselenggarakan oleh seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN.
