Pasal 55
BAB 9 — PENGGANTIAN ANGGOTA PPK, PPS, DAN KPPS
(1) Dalam hal anggota PPS berhalangan tetap, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat meminta kepada kepala desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/kelurahan atau sebutan lain untuk mengajukan usulan calon anggota PPS baru. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi keadaan meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (3) Kepala desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/kelurahan atau sebutan lain dalam mengajukan usulan calon anggota PPS baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memerhatikan sumber daya manusia dari tokoh masyarakat, mahasiswa atau karang taruna. (4) Dalam hal pengusulan anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menunjuk anggota PPS. (5) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan lembaga/organisasi kemasyarakatan atau lembaga profesi dalam menunjuk anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
www peraturan go id
