Pasal 54
BAB 9 — PENGGANTIAN ANGGOTA PPK, PPS, DAN KPPS
(1) Tata cara pemberhentian sementara anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dilakukan dengan tahapan meliputi: www peraturan go id
a. menerima laporan; b. meneliti materi laporan; c. melakukan klarifikasi; d. melakukan kajian dan mengambil keputusan. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota meneliti materi laporan dan membuat ringkasan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Dalam melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat: a. menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemaham laporan; b. memanggil para pihak; c. meminta bukti-bukti pendukung; dan d. melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu atau Panwaslu sesuai dengan tingkatannya. (4) Berdasarkan hasil penelitian dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat kajian dan mengambil keputusan.
