Pasal 53
BAB 9 — PENGGANTIAN ANGGOTA PPK, PPS, DAN KPPS
(1) Anggota PPK berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; c. berhalangan tetap lainnya; atau d. diberhentikan sementara. (2) Anggota PPK diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah; d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan umum; f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberhentian sementara anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) Penggantian antarwaktu PPK yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan ketentuan anggota PPK digantikan oleh calon anggota PPK atau menunjuk masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan.
