PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 52
BAB 8 — PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
(1) PPS mengajukan usulan kebutuhan petugas ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 kepada PPK. (2) PPK meneruskan usulan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan usulan kebutuhan 2 (dua) orang petugas ketertiban pada tiap TPS di seluruh wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati/Walikota. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama petugas ketertiban TPS dari Bupati/Walikota kepada PPS. (5) PPS MENETAPKAN petugas ketertiban TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan Keputusan PPS. www peraturan go id
