PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 56
BAB 9 — PENGGANTIAN ANGGOTA PPK, PPS, DAN KPPS
(1) Dalam hal anggota KPPS berhalangan tetap, PPS melakukan penggantian terhadap anggota KPPS yang bersangkutan. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi keadaan meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerhatikan sumber daya manusia dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang bersangkutan. (4) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
