Pasal 49
BAB 8 — PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
(1) Petugas pemutakhiran data Pemilih membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih. (2) Petugas pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain, yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan. (3) Petugas pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) Petugas pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah: a. 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang; dan www peraturan go id
b. paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang.
