PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 50
BAB 8 — PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Tugas, wewenang dan kewajiban petugas pemutakhiran data Pemilih meliputi: a. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih; b. menerima data Pemilih dari KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS; c. melakukan pemutakhiran data Pemilih; d. melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih; e. mendatangi Pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian; f. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah Pemilih; dan g. membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
