PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 48
BAB 7 — KESEKRETARIATAN
(1) Staf Sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) huruf a mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilihan. (2) Staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) huruf a mempunyai tugas menyiapkan semua urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilihan untuk kegiatan PPS, dan menyiapkan perlengkapan Pemilihan beserta kelengkapan administrasinya. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), staf Sekretariat PPS bertanggung jawab kepada sekretaris PPS.
