PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 47
BAB 7 — KESEKRETARIATAN
(1) Tugas sekretaris PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat , meliputi: a. membantu pelaksanaan tugas PPS; b. memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS; dan www peraturan go id
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS; d. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretaris PPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
