Pasal 46
BAB 7 — KESEKRETARIATAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris PPS yang berasal dari pegawai desa/kelurahan atau sebutan lainnya. (2) Sekretaris PPS dibantu 2 (dua) orang staf Sekretariat PPS. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta kepada kepala desa/lurah atau sebutan lainnya untuk menugaskan pegawainya sebagai anggota Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Syarat untuk menjadi staf Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai; b. independen dan tidak berpihak; c. sehat jasmani dan rohani. (5) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuktikan dengan surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan: a. tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai; b. independen dan tidak berpihak; c. sehat jasmani dan rohani. (6) Sekretaris dan staf Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditetapkan dengan Keputusan kepala desa/lurah atau sebutan lainnya. (7) Pembagian tugas staf Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. 1 (satu) orang staf Sekretariat urusan teknis penyelenggaraan Pemilihan; dan b. 1 (satu) orang staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilihan. (8) Masa tugas Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan masa tugas PPS.
