PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 45
BAB 7 — KESEKRETARIATAN
(1) Staf Sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (9) huruf a mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilihan. (2) Staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (9) huruf b mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPK dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilihan untuk kegiatan PPK, dan menyiapkan perlengkapan Pemilihan beserta kelengkapan administrasi. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), staf Sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPK.
www peraturan go id
