PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 44
BAB 7 — KESEKRETARIATAN
(1) Tugas sekretaris PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat , meliputi: a. membantu pelaksanaan tugas PPK; b. memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPK; c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK; dan d. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris PPK bertanggung jawab kepada PPK melalui ketua PPK.
