Pasal 43
BAB 7 — KESEKRETARIATAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPK dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. (2) Sekretaris PPK dibantu 2 (dua) orang staf Sekretariat PPK. (3) Staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah bantuan dan fasilitas pemerintah daerah. (4) Syarat untuk menjadi staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai; b. independen dan tidak berpihak; c. sehat jasmani dan rohani; d. mempunyai pangkat dan golongan paling rendah II b. (5) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuktikan dengan: a. surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan:
- tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
- independen dan tidak berpihak;
- sehat jasmani dan rohani. b. surat keputusan tentang pangkat dan golongan yang bersangkutan. (6) PPK berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam mengusulkan sekretaris dan staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (7) PPK melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK dan 4 (empat) calon staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Bupati atau www peraturan go id
Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati atau Walikota. (8) Sekretaris dan staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota. (9) Pembagian tugas staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. 1 (satu) orang staf Sekretariat urusan teknis penyelenggaraan; dan b. 1 (satu) orang staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilihan. (10) Masa tugas Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan masa tugas PPK.
