PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 42
BAB 6 — KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
(1) KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Pengangkatan anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerhatikan sumber daya manusia dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang bersangkutan. www peraturan go id
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
