PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 41
BAB 6 — KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Anggota KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 6 (enam) orang anggota. (3) Ketua KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
