PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 34
BAB 5 — PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menjalankan tugasnya, PPS dibantu oleh sekretaris dan staf Sekretariat PPS.
