PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 35
BAB 5 — PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Susunan keanggotaan PPS terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 2 (dua) orang anggota. (2) Ketua PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota PPS.
