PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 33
BAB 5 — PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan di desa/kelurahan atau sebutan lain, dibentuk PPS. (2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di desa/kelurahan atau sebutan lain. (3) Hak keuangan anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya.
