PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 32
BAB 4 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) Rapat PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat dinyatakan sah, apabila dihadiri paling kurang 4 (empat) orang anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir. www peraturan go id
(2) Keputusan rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, apabila disetujui paling kurang 3 (tiga) orang anggota PPK yang hadir. (3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan PPK diambil berdasarkan suara terbanyak.
