PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 31
BAB 4 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) Rapat PPK diselenggarakan atas kesepakatan anggota PPK. (2) Setiap anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Setiap anggota PPK wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
