PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 30
BAB 4 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN dan mengumumkan anggota PPK berdasarkan hasil seleksi wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat . (2) Pengumuman hasil seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dilaksanakan seleksi wawancara.
