PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 29
BAB 4 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara pada calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6). (2) Materi seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rekam jejak calon anggota PPK; b. pengetahuan tentang Pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara; c. klarifikasi tanggapan masyarakat.
