Pasal 28
BAB 4 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) Calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), mengikuti seleksi tertulis. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyelenggarakan seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk calon anggota PPK, 3 (tiga) hari sejak pengumuman hasil penelitian administrasi. (3) Seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam wilayah kabupaten/kota setempat. (4) Materi seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengetahuan tentang Pemilihan yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara; b. pengetahuan kewilayahan. (5) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan materi seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN paling banyak 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2). www peraturan go id
(7) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), di tempat yang mudah diakses.
