PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 27
BAB 4 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, 1 (satu) hari setelah masa pendaftaran berakhir. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPK di tempat yang mudah diakses publik.
