PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 26
BAB 4 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran calon anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b. (2) Pendaftaran calon anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengirimkan dokumen syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sejumlah 2 (dua) rangkap yang terdiri dari: a. 1 (satu) dokumen asli yang diserahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan b. 1 (satu) dokumen fotokopi sebagai arsip PPK.
