PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 20
BAB 4 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan dibentuk PPK. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota kecamatan. (3) Hak keuangan anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya.
