PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 21
BAB 4 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) Anggota PPK berjumlah 5 (lima) orang yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Komposisi keanggotaan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). www peraturan go id
(3) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu 2 (dua) orang staf Sekretariat.
