Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN PPK, PPS DAN KPPS
(1) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. surat pernyataan yang bersangkutan:
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; www peraturan go id
tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran Peraturan ini; d. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat. (2) Dalam hal calon anggota PPK, PPS dan KPPS tidak dapat memberikan surat keterangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pemenuhan syarat surat keterangan kesehatan dimaksud.
