PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 14
BAB 2 — TATA KERJA PENYELENGGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
(1) Tugas anggota PPS meliputi: a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas; b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.
