Pasal 15
BAB 2 — TATA KERJA PENYELENGGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
Tugas, wewenang dan kewajiban KPPS meliputi: a. mengumumkan dan menempelkan DPT di TPS; b. menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL; c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; www peraturan go id
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK melalui PPS; h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL; i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS.
