Pasal 13
BAB 2 — TATA KERJA PENYELENGGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
(1) Tugas ketua PPS meliputi: a. memimpin kegiatan PPS; b. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS; c. mengawasi kegiatan KPPS; d. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; e. menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan; f. memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili Pasangan Calon di tingkat desa/kelurahan sebutan lain; dan g. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.
