PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 43
BAB 8 — KETENTUAN LAIN LAIN
(1) KPU Kabupaten/Kota meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi sarana dan prasarana PPK dan PPS. (2) KPU Kabupaten/Kota memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS sebelum melaksanakan tugas.
