PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 42
BAB 7 — ANGGARAN
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas PPK, PPS, dan KPPS dibebankan pada anggaran KPU dari APBN; (2) PPK, PPS, dan KPPS dalam melaksanakan tugasnya dapat menerima bantuan dan fasilitas dari pemerintah daerah;
