PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 41
BAB 6 — KESEKRETARIATAN
(1) Tugas staf sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan dan administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu untuk kegiatan PPS, serta menyiapkan perlengkapan Pemilu beserta kelengkapan administrasinya. (3) Dalam melaksanakan tugasnya staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
