Pasal 24
BAB 4 — PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Tugas dan wewenang PPS adalah : a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dakam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; b. membentuk KPPS; c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih; d. mengumumkan daftar pemilih; e. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara; f. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara; g. MENETAPKAN hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap; h. mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; i. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK; j. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK; www.djpp.kemenkumham.go.id
k. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; l. melakukan rekapitulasi hasil penghitungsn suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu; m. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; n. menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu; o. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK; p. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; q. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS; r. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan; s. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; t. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; u. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara; v. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan w. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
