PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 23
BAB 4 — PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Usulan Anggota PPS sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) berjumlah minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota PPS. (2) Dalam hal usulan anggota PPS tidak dapat diajukan sebagai usulan bersama oleh kepala desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan badan permusyaratan desa/dewan kelurahan atau sebutan lainnya, maka PPK atau KPU Kabupaten/Kota dapat menunjuk anggota PPS.
