PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 22
BAB 4 — PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
