PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 21
BAB 4 — PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama kepala desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan badan permusyaratan desa/dewan kelurahan atau sebutan lainnya. (2) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat. (3) Keanggotaan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari : a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 2 (dua) orang anggota. www.djpp.kemenkumham.go.id
