Pasal 25
BAB 4 — PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Tugas ketua PPS adalah : a. memimpin kegiatan PPS; b. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS; c. memandu pengucapan sumpah/janji Ketua dan anggota KPPS; d. mengawasi kegiatan KPPS; e. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. menandatangani Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPS hasil perbaikan; g. memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain; h. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman kelurahan/desa atau sebutan lain; dan i. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota atas dasar kesepakatan antar anggota.
