Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN DAN PENYIMPANAN ARSIP
(1) Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf b, dilakukan pada arsip yang : a. tidak memiliki nilai guna; b. telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip; c. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang;dan d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses waktu perkara. (2) Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud ayat 1, wajib dilaksanakan sesuai prosedur yang benar. (3) Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2, pada Sekretariat Jenderal, Sekretariat Provinsi, KIP Provinsi Aceh dan Sekretariat Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota merupakan tanggung jawab Sekretaris Jenderal, Sekretaris Provinsi, KIP Povinsi Aceh dan Sekretaris Kabupten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota yang bersangkutan; (4) Keterangan Musnah adalah keterangan yang menyatakan bahwa arsip dapat dimusnahkan karena telah habis retensi dan tidak memiliki nilai guna. (5) Keterangan Permanen adalah keterangan yang menyatakan bahwa arsip memiliki nilai guna sekunder, wajib diserahkan kepada Lembaga Kearsipan. (6) Keterangan dinilai kembali adalah keterangan yang menyatakan bahwa suatu jenis arsip belum dapat ditentukan nasib akhirnya apakah musnah atau permanen, sehingga perlu dilakukan penilaian dan pengkajian lagi. (7) Jangka waktu simpan arsip aktif dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses. (8) Setiap arsip Kepegawaian dan Keuangan ditentukan retensinya atas dasar nilaiguna yang dituangkan dalam Jadwal Retensi Arsip.
